Tanah Mantan Presiden PKS Senilai Rp 1 Miliar Laku Dilelang KPK
Febri Diansyah menyebutkan salah satu dari objek lelang barang rampasan dari terpidana korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan ishaaq
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor melelang barang rampasan negara dari terpidana korupsi dan pencucian uang Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) bersama KPKNL Bogor telah melaksanakan lelang dengan metode e-action closed bidding," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (19/1/2019).
Baca: KPBUN Lelang Bambu Unik Buat Gelar Doa “Pilpres Damai”
Febri Diansyah menyebutkan salah satu dari objek lelang barang rampasan dari terpidana korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan ishaaq.
Adapun objek lelang berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 79 dan 86/Leuwimekar dengan luas 11.360 meter persegi yang terletak di Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang, Kabupatan Bogor dengan harga limit Rp926.295.000,00.
"Nilai laku lelang Rp1.051.000.000 atau lebih tinggi daripada harga limit," ungkap Febri Diansyah.
Febri Diansyah menyatakan bahwa hasil lelang tersebut akan masuk ke kas negara.
"Untuk tanah dan bangunan lain akan dilelang kembali atau dilakukan tindakan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Febri Diansyah.
Menurut Febri Diansyah, eksekusi barang rampasan hingga proses lelang merupakan upaya KPK untuk memaksimalkan asset recovery.
Febri Diansyah berharap hal itu menjadi jadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara dan pihak terkait agar tidak melakukan korupsi.
Baca: KPK Kuatkan Bukti Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir di PLTU Riau-1
Apalagi, seluruh hasil korupsi itu akan dirampas untuk negara, atau uangnya kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
Oleh karena itu, kata Febri Diansyah, inti dari lelang barang rampasan adalah untuk mengembalikan uang atau barang yang pernah dikorupsi para pejabat negara kembali pada pemilik sesungguhnya, dalam hal ini masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.