Tim Pengacara Sebut Pembebasan Ba'asyir Hal yang Biasa
Dirinya juga meminta agar pembebasan ini tidak dibawa ke ranah politik. Dasarnya, hal tersebut murni karena kemanusiaan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembina Tim Pengacara Muslim, Mahendradatta mengatakan pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir oleh presiden bukanlah hal yang istimewa.
Jelas dia, permintaan kepada presiden untuk pembebasan mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu sudah berlangsung sejak lama.
"Siapapun presidennya, kami selalu berusaha untuk membebaskan beliau. Sampai pada hari ini pun kami terus mengusahakannya. Ini adalah hasil kerja keras kita bersama dan ini hal yang biasa," kata dia di kantornya, Jakarta, Sabtu (19/1/2019).
Terlebih, menurut Mahendradatta, Abu Bakar Ba'asyir memiliki hak untuk bebas karena sudah memenuhi 2/3 masa hukumannya, yakni pada 13 Desember 2018 lalu. Sehingga, memungkinkan untuk pembebasan bersyarat.
Dirinya juga meminta agar pembebasan ini tidak dibawa ke ranah politik. Dasarnya, hal tersebut murni karena kemanusiaan dan melihat kondisi Abu Bakar Ba'asyir hari ini.
Baca: TKN Jokowi-Maruf Pastikan Tak Ikuti Kampanye Harga-harga Ala Sandiaga
"Jadi, tidak ada yang membagus-baguskan, tidak ada yang menjelek-jelekkan. Ini adalah hal yang wajar. Jangan sampai hal ini juga ditarik-tarik ke politik," jelasnya.