Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Pengacara Sebut Pembebasan Ba'asyir Hal yang Biasa

Dirinya juga meminta agar pembebasan ini tidak dibawa ke ranah politik. Dasarnya, hal tersebut murni karena kemanusiaan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Pengacara Sebut Pembebasan Ba'asyir Hal yang Biasa
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Mahendradatta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembina Tim Pengacara Muslim, Mahendradatta mengatakan pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir oleh presiden bukanlah hal yang istimewa.

Jelas dia, permintaan kepada presiden untuk pembebasan mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu sudah berlangsung sejak lama.

"Siapapun presidennya, kami selalu berusaha untuk membebaskan beliau. Sampai pada hari ini pun kami terus mengusahakannya. Ini adalah hasil kerja keras kita bersama dan ini hal yang biasa," kata dia di kantornya, Jakarta, Sabtu (19/1/2019).

Terlebih, menurut Mahendradatta, Abu Bakar Ba'asyir memiliki hak untuk bebas karena sudah memenuhi 2/3 masa hukumannya, yakni pada 13 Desember 2018 lalu. Sehingga, memungkinkan untuk pembebasan bersyarat.

Dirinya juga meminta agar pembebasan ini tidak dibawa ke ranah politik. Dasarnya, hal tersebut murni karena kemanusiaan dan melihat kondisi Abu Bakar Ba'asyir hari ini.

Baca: TKN Jokowi-Maruf Pastikan Tak Ikuti Kampanye Harga-harga Ala Sandiaga

"Jadi, tidak ada yang membagus-baguskan, tidak ada yang menjelek-jelekkan. Ini adalah hal yang wajar. Jangan sampai hal ini juga ditarik-tarik ke politik," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas