Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ustaz Abu Bakar Baasyir Awalnya Tak Percaya Akan Dibebaskan

Dalam pertemuan itu dihadiri pula keluarga Ustaz Abu Bakar Baasyir yang datang dari Solo serta pengacara Abu Bakar Baasyir Achmad Michdan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ustaz Abu Bakar Baasyir Awalnya Tak Percaya Akan Dibebaskan
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor, kondisi jelang bebas pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menemui terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunungsindur, Bogor, Jumat (18/1/2019) siang.

Kunjungan Yusril tersebut dalam rangka penyampaikan keputusan bebas dari Presiden Joko Widodo.

Dalam pertemuan itu dihadiri pula keluarga Ustaz Abu Bakar Baasyir yang datang dari Solo serta pengacara Abu Bakar Baasyir Achmad Michdan.

Yusril menceritakan Baasyir sempat salah paham terkait keputusan bebas dari Presiden tersebut.

"Pak Yusril maksudnya saya ini menjadi tahanan rumah," ujar Yusril saat menirukan perkataan Baasyir dalam tayangan Kompas TV, Jumat (18/1/2019).

Baca: Abu Bakar Baasyir Bebas: Begini Kondisinya Sekarang dan Rencana Dipulangkan ke Kampung Halaman

Ia kemudian, menegaskan kepada Baasyir bahwa dirinya telah divonis bebas pengadilan dan bukan bebas dengan syarat menjadi tahanan rumah.

"Bapak (Ba'asyir) bukan tahanan lagi, bapak sudah divonis bebas pengadilan. Keputusan bapak sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sudah ikhracht," ujar Yusril yang kembali menirukan pembicaraannya dengan Baasyir.

Rekomendasi Untuk Anda

Yusril mengatakan vonis bebas itu didapat setelah Jokowi memberikan pertimbangan kemanusiaan.

"Beliau sudah tua, sudah uzur. Dia (Jokowi) enggak suka melihat ulama di penjara lama-lama," ucapnya.

Ba'asyir diketahui divonis selama 15 tahun terkait kasus terorisme.

Dirinya saat ini telah menjalani hukuman selama 9 tahun lebih.

Pria asal Solo berusia 81 tahun itu akan dibebaskan pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas