Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abu Bakar Baasyir Bebas, Yusril Sebut Pemerintah Tak Takut Tekanan Asing

Alasannya, berdasar informasi yang diterima olehnya, akan ada tekanan dari negara luar mengenai masalah ini.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Abu Bakar Baasyir Bebas, Yusril Sebut Pemerintah Tak Takut Tekanan Asing
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum Paslon 01, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak takut dengan tekanan asing apabila mempermasalahkan pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir.

Alasannya, berdasar informasi yang diterima olehnya, akan ada tekanan dari negara luar mengenai masalah ini.

Hal itu juga yang menjadi alasan mengapa harus presiden yang membuat kebijakan tersebut, bukan skala menteri, maupun jajaran dibawahnya.

"Kalaupun ada tekanan asing, kami meyakini bahwa pemerintah tidak akan takut. Ini urusan dalam negeri," kata dia di kantor pengacara Mahendradatta, Jakarta, Sabtu (19/1/2019).

Baca: Abu Bakar Baasyir Bebas, Pengamat: Waspadai Permainan Intelijen Asing

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan terpidana kasus teroris Abubakar Baasyir, dengan alasan kemanusiaan yang telah dipertimbangkan dari segala aspek.

"Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan. Termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," ujar Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut, Jawa Barat.

Menurut Jokowi, pembebasan Abubakar sudah melalui pertimbangan sejak awal tahun lalu dan hasil diskusi dari Kapolri Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, pakar-pakar, dan terakhir masukan dari Ketua Umum PPP Yusril Ihza Mahendra.

BERITA TERKAIT

"Ini pertimbangan yang panjang, pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril," ucap Jokowi.

"Tadi saya sampaikan pertimbangan kemanusiaan dan juga karena yang berkaitan dengan peralatan kesehatan," papar Jokowi," sambung Jokowi

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya. Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidanya di LP. 

Baasyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang2nya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas