Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edy Rahmayadi Beri Contoh Pengurus Cabamg Olahraga Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, mengapresiasi keputusan mundurnya Edy Rahmayadi dari posisi Ketua Umum PSSI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Edy Rahmayadi Beri Contoh Pengurus Cabamg Olahraga Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Super Ball/Super Ball/Feri Setiawan
Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, mengapresiasi keputusan mundurnya Edy Rahmayadi dari posisi Ketua Umum PSSI.

Menurut dia, pengurus cabang olahraga di tanah air seharusnya tidak rangkap jabatan.

Apalagi, kata dia, Edy juga menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara setelah memenangkan Pilkada serentak 2018.

Baca: Edy Rahmayadi Sempat Curhat Sebelum Ia Undur Diri dari PSSI: Anakku yang Marahi Aku, Ayah Sudahlah

"Ini patut diapresiasi dan dijadikan contoh ke depan baik untuk olahraga Indonesia maupun untuk internal PSSI. Tak ada lagi rangkap jabatan," kata Akmal, saat dihubungi, Minggu (20/1/2019).

Untuk sementara, posisi ketua umum PSSI dijabat Joko Driyono yang sebelumnya menempati posisi wakil ketua umum PSSI.

Namun, dia menilai pergantian itu tidak cukup.

Baca: Pengamat:Mundurnya Edy Rahmayadi dari Ketua Umum PSSI Tak Pengaruhi Pengusutan Kasus Pengaturan Skor

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan, PSSI perlu menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) beragenda pemilihan ketua umum.

Upaya menggelar KLB, kata dia, agar kepemimpinan di PSSI bisa kembali sesuai statuta FIFA maupun turunannya.

"Harus KLB. Karena ketua umum harus segera secara definitif dibentuk struktur baru," tambahnya.

Baca: Istri Ustaz Maulana Menghembuskan Nafas Terakhir, Oki Setiana Dewi: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun

Sebelumnya, Edy Rahmayadi mengundurkan diri dari posisi ketua umum PSSI.
Dia menyampaikan pengunduran diri dalam kongres PSSI yang berlangsung di Bali, Minggu (20/1/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas