Jubir TKN: Presiden Sebagai 'Chief of Law Enforcement' Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Kekuasaan
Peran presiden sebagai chief of law enforcement officer dinilai dapat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan terutama di bidang hukum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran presiden sebagai chief of law enforcement officer dinilai dapat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan terutama di bidang penegakan hukum.
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyampaikan soal presiden sebagai chief of law enforcement officer di bidang penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan pada saat mengikuti debat kandidat pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2019 yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Kamis (17/1/2019).
"Artinya mengungkapkan keinginan jika berkuasa maka hukum akan dia ambil alih untuk digenggam dalam kekuasaan sehingga akan memanfaatkan hukum," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Inas N Zubir, Minggu (20/1/2019).
Baca: Soal Usulan Prabowo Tentang Chief of Law Enforcemen Pengamat:Presiden Bukan Penegak Hukum Tertinggi
Jika, mengacu sistem pembagian kekuasaan, menurut dia, presiden merupakan lembaga eksekutif. Sedangkan, penegakan hukum masuk ke dalam ranah yudikatif.
"(Prabowo mengatakan,-red) Presiden adalah penegak hukum tertinggi, padahal Presiden adalah eksekutif dan hukum adalah yudikatif," kata dia.
Selain itu, dia menyoroti, pernyataan mantan Danjen Kopassus itu mengenai Provinsi Jawa Tengah lebih luas daripada negara Malaysia. Dan, pernyataan soal 'korupsi tak seberapa' tidak masalah.