Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Pembebasan Baasyir, Pemerintah Diminta Kaji Status Napi Lain yang Usianya Sudah Uzur

LBH Masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membebaskan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tanggapi Pembebasan Baasyir, Pemerintah Diminta Kaji Status Napi Lain yang Usianya Sudah Uzur
Istimewa
Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LBH Masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membebaskan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan karena usia terpidana yang sudah tua.

Menurut Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan, langkah ini bisa memberikan peluang kepada narapidana-narapidana yang umurnya sudah tua agar mendapat pembebasan serupa.

“Preseden ini sesungguhnya sangat baik karena membuka ruang bagi terpidana-terpidana lain yang usianya juga sudah uzur untuk mendapatkan hal yang serupa dari Presiden,” kata Ricky Gunawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019).

Kendati demikian, Ricky menilai peluang untuk memberikan pembebasan kepada napi lain masih amat kecil.

“Kami melihat bahwa kemungkinan Presiden (Joko Widodo) mengurangi masa hukuman, ataupun membebaskan terpidana lain (termasuk terpidana mati), yang juga sudah lanjut usia, nampaknya masih sangat kecil,” imbuhnya.

Baca: Jelang Kepulangannya, Ini yang Dilakukan Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur

Sebab, kata Ricky, untuk kasus Baasyir saja memerlukan waktu yang sangat lama.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ia juga menilai adanya intervensi dari Yusril Ihza Mahendra dalam pembebasan tersebut.

"Bahkan pembebasan Baasyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum,” ujarnya.

Untuk itu, LBH Masyarakat berharap pemerintah dapat membuat peraturan panduan yang mengikat secara hukum tentang usia narapidana.

Menurutnya, peraturan seperti ini akan membuat narapidana lain yang jauh dari sorot media bisa mendapatkan hal yang serupa dengan Baasyir.

“Hal ini penting tidak hanya dalam urusan hak asasi manusia namun juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan. Di samping itu, peraturan tersebut juga penting bagi pemerintah untuk menepis anggapan bahwa langkah pembebasan Baasyir ini hanyalah demi memenangkan demografi tertentu pada pemilihan umum,” jelasnya.

Selain itu, LBH Masyarakat juga mendesak pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas