Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

24 Januari 2019, Ahok Bebas dari Masa Hukuman

Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 24 Januari 2019, Ahok Bebas dari Masa Hukuman
Instagram @basukibtp
Fakta jelang bebasnya Ahok, tak akan ada pengamanan khusus hingga disebut segera menikah pada 15 Februari 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan bebas dari masa hukuman pada Kamis (24/1/2019).

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ade Sukmanto.

"Ahok bebas murni," kata Ade, saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).

Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama saat membacakan pidato di Kepulauan Seribu pada 2016.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok pidana selama 2 tahun penjara. Selama menjalani hukuman, dia ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua.

Baca: Ditunjuk Jadi PLT Ketum PSSI, Polisi Tetap Periksa Joko Driyono

Nantinya, setelah terbebas dari hukuman, dia tidak perlu melakukan wajib lapor. Sehingga, setelah bebas dari jeruji tahanan Ahok diperbolehkan melakukan kunjungan kemanapun, termasuk luar negeri.

"Silahkan saja, sudah haknya," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas