24 Januari 2019, Ahok Bebas dari Masa Hukuman
Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan bebas dari masa hukuman pada Kamis (24/1/2019).
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ade Sukmanto.
"Ahok bebas murni," kata Ade, saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).
Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama saat membacakan pidato di Kepulauan Seribu pada 2016.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok pidana selama 2 tahun penjara. Selama menjalani hukuman, dia ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua.
Baca: Ditunjuk Jadi PLT Ketum PSSI, Polisi Tetap Periksa Joko Driyono
Nantinya, setelah terbebas dari hukuman, dia tidak perlu melakukan wajib lapor. Sehingga, setelah bebas dari jeruji tahanan Ahok diperbolehkan melakukan kunjungan kemanapun, termasuk luar negeri.
"Silahkan saja, sudah haknya," tambahnya.