Dirjen PAS Kaji Usulan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Upaya ini dilakukan menindaklanjuti rencana Presiden Joko Widodo memberikan pembebasan bersyarat kepada Ba'asyir.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengkaji berkas perkara putusan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Upaya ini dilakukan menindaklanjuti rencana Presiden Joko Widodo memberikan pembebasan bersyarat kepada Ba'asyir.
"Kami masih mempelajari perkara putusan ABB (Abu Bakar Ba'asyir,-red)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM, Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).
Jika, melihat masa hukuman Ba'asyir, maka yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman pidana pada 24 Desember 2023. Sedangkan, untukbebas bersyarat perhitungan 2/3 masa pidananya yakni 13 Desember 2018.
Sampai saat ini, pihaknya belum menerima pengajuan grasi dari Presiden Joko Widodo terkait akan dibebaskanya pimpinan Pondok Pesantren Islam Al-Mukmin.
Namun, pihaknya tak mempermaslahakan jika Jokowi memberikan grasi terkait alasan kemanusiaan kepada Ba'asyir. Namun saat ini terkait isu bebasnya Ba'asyir masih dalam pertimbangan.
"Belum terima, coba tanya pak Jokowi kalau soal grasi," tambahnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis selama 15 tahun kepada Ba'asyir pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Baca: Maruf Amin Ungkap Tiga Alasan Bersedia Jadi Cawapres Jokowi
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Sampai saat ini, Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun penjara dari total hukuman yang seharusnya dijalani 15 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.