Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Jerinx SID Kecewa: Prabowo Anda Sudutkan Karena Bela Ratna

Jerinx SID mengomentari Jokowi soal bebas tanpa syarat bagi terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir.

Editor: widi henaldi
zoom-in Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Jerinx SID Kecewa: Prabowo Anda Sudutkan Karena Bela Ratna
Kolase Twitter Jerinx SID/ PBB
musisi asal Bali, Jerinx SID kecewa dengan kebijakan Jokowi membebaskan terpidana teroris, Abu Bakar Baasyir 

TRIBUNNEWS.COM -- Pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir menuai pro dan kontra dari banyak pihak.

Presiden RI Jokowi memberikan kebijakan pembebasan Abu Bakar Baasyir tanpa syarat.

Seperti diketahui, kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

Abu Bakar Baasyir direncanakan akan bebas pada pekan ini.

Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Yusril Ihza Mahendra, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Baasyir.

BERITA TERKAIT

Yusril mengatakan,dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Baasyir, Jokowi mengenyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.

Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Yusril Ihza Mahendra, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Baasyir.

Yusril mengatakan,dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Baasyir, Jokowi mengenyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.

BACA SELENGKAPNYA ======>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas