Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Soal Rencana Pembebasan Baasyir, Fahri Hamzah Nilai Pemerintah Gamang Sejak Awal

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pemerintah menunjukkan kebingungan dan tidak serius dalam penegakkan hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Soal Rencana Pembebasan Baasyir, Fahri Hamzah Nilai Pemerintah Gamang Sejak Awal
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor, kondisi jelang bebas pekan depan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pemerintah menunjukkan kebingungan dan tidak serius dalam penegakkan hukum.

Hal itu disampaikannya menanggapi rencana pemerintah yang akan membebaskan pendiri Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir.

"Kalau punya sikap hukum yang keras, dari awal ada persoalan ideologis dan sebagainya ya laksanakan sesuai hukum," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Menurut Fahri, pemerintah tidak tegas dalam kasus Baasyir.

Baca: Bertemu Erick Tohir, Nelayan di Tegal Titip Pesan ke Jokowi Agar Urus SIPI di Permudah

Baasyir secara hukum semestinya bisa dibebaskan, tapi dengan syarat harus mengakui Pancasila.

“Tapi pemerintah agak gamang dari awal, sehingga ini mau melaksanakan hukum atau mau memberikan belas kasihan, akhirnya jadi bingung," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, Fahri menilai upaya yang dilakukan oleh pemerintah sebatas pencitraan politik menjelang Pilpres 2019.

Tapi dia yakin Abu Bakar Baasyir memiliki sikap yang keras dan tidak mudah dipolitisasi.

"Tapi karena mau ada unsur pencitraan juga ya. Dan saya yakin Baasyir itu enggak gampang menerima beginian," tutup Fahri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan dibebaskannya Baasyir karena sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman 15 tahun, dan sudah menginjak usia 81 tahun.

Hal tersebut dikatakan Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas