Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terbukti Jadi Tenaga Ahli Partai Gerindra di DPR, Komisioner KPU Tangsel Terancam Dipecat

Teradu sengaja menyembunyikan alias tidak mencantumkan riwayat pekerjaannya ketika mendaftarkan diri sebagai anggota penyelenggara pemilu 2019.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Terbukti Jadi Tenaga Ahli Partai Gerindra di DPR, Komisioner KPU Tangsel Terancam Dipecat
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Komisioner KPU Tangerang Selatan Ajat Sudrajat.

Ajat terancam pemecatan karena terbukti sembunyikan rekam jejak profesinya sebagai tenaga ahli Partai Gerindra.

Pemberlakuan sanksi berupa peringatan keras kepada yang bersangkutan terhitung tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Ya pemecatan. Itu kan perintah kita sejak tujuh hari dibacakan," kata Ketua DKPP Harjono saat dihubungi, Senin (21/1/2019).

Sebelumnya, dalam persidangan Ajat terbukti melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca: Sebarkan Optimisme, Pidato Ketum Golkar Mirip Pidato Bung Karno

Teradu sengaja menyembunyikan alias tidak mencantumkan riwayat pekerjaannya ketika mendaftarkan diri sebagai anggota penyelenggara pemilu 2019.

Rekomendasi Untuk Anda

Ajat hanya menjelaskan ia berprofesi sebagai wirausaha, dan tidak menyebutkan riwayat pekerjaannya sebagai tenaga ahli anggota DPR dari partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono.

"Pertama kan tidak boleh partai politik, dan dia juga masih terdaftar sebagai itu, dan dia juga tidak pernah menyampaikan pada saat seleksi. Jadi sudah tidak ada kejujuran kan," jelasnya.

Keputusan penjatuhan sanksi berat oleh DKPP, diketuk sendiri oleh Harjono yang bertindak sebagai ketua merangkap anggota, bersama empat anggota lainnya yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati.

Sementara soal sanksi pidana, DKPP tak akan memberikannya.

"Itu kita nggak akan memberi pidana, nanti itu di pengadilan peringatan keras, sama pemecatan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas