Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Ba'asyir, Menkopolhukam: Presiden Tak Boleh Terburu-buru Buat Keputusan

Keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan, karena pertimbangkan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terkait Ba'asyir, Menkopolhukam: Presiden Tak Boleh Terburu-buru Buat Keputusan
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto membacakan sikap resmi pemerintah terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, pada Senin petang (21/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto menyatakan, meski menitikberatkan pada alasan kemanusiaan, Presiden Joko Widodo memerlukan pertimbangan lain dalam pemberian vonis bebas pada Abu Bakar Ba'asyir.

Ia menerangkan, pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme itu, masih memerlikan pertimbangan aspek lain, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya.

Sehingga keputusan yang dibuat tidak perlu terburu-buru atau grasak-grusuk.

"Jadi Presiden (Jokowi) tidak boleh grasak-grusuk, tidak boleh serta merta membuat keputusan perlu pertimbangakan aspek-aspek lainnya," kata Wiranto dalam sesi konferensi pers, di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin petang (21/1/2019).

Baca: Komentar Keluarga Soal Keberatan PM Australia Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Ia mengatakan, sejak tahun 2017 silam, keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan, karena pertimbangkan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan itu," ujar Wiranto.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, kabar bebasnya Ba'asyir disampaikan langsung oleh Penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, ke LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat lalu (18/1/2019).

Pembebasan Ba'asyir sendiri direncanakan pada Minggu ini sambil menunggu proses administrasi di LP.

Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.

Di tengah-tengah menjalani hukuman Ba'asyir itu, ia diketahui pula sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, pada akhir 2017 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas