Terkait Ba'asyir, Menkopolhukam: Presiden Tak Boleh Terburu-buru Buat Keputusan
Keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan, karena pertimbangkan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto menyatakan, meski menitikberatkan pada alasan kemanusiaan, Presiden Joko Widodo memerlukan pertimbangan lain dalam pemberian vonis bebas pada Abu Bakar Ba'asyir.
Ia menerangkan, pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme itu, masih memerlikan pertimbangan aspek lain, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya.
Sehingga keputusan yang dibuat tidak perlu terburu-buru atau grasak-grusuk.
"Jadi Presiden (Jokowi) tidak boleh grasak-grusuk, tidak boleh serta merta membuat keputusan perlu pertimbangakan aspek-aspek lainnya," kata Wiranto dalam sesi konferensi pers, di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin petang (21/1/2019).
Baca: Komentar Keluarga Soal Keberatan PM Australia Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Ia mengatakan, sejak tahun 2017 silam, keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan, karena pertimbangkan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.
"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan itu," ujar Wiranto.
Sebelumnya, kabar bebasnya Ba'asyir disampaikan langsung oleh Penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, ke LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat lalu (18/1/2019).
Pembebasan Ba'asyir sendiri direncanakan pada Minggu ini sambil menunggu proses administrasi di LP.
Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.
Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.
Di tengah-tengah menjalani hukuman Ba'asyir itu, ia diketahui pula sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, pada akhir 2017 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.