Jaksa Tuntut Lima Anggota DPRD Sumut Pidana Penjara 4 Tahun
Kelima anggota DPRD tersebut didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut lima anggota DPRD Sumatera Utara pidana penjara selama 4 tahun. Mereka juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kelima anggota DPRD tersebut didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ferdian Adinugroho, JPU pada KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019) malam.
Kelima anggota DPRD Sumatera Utara tersebut, yaitu Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014.
Baca: KPK Limpahkan Berkas Perkara 8 Tersangka Anggota DPRD Sumut
Kemudian, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019. JPU pada KPK menuntut Tiaisah, jaksa pembayaran uang pengganti Rp 250 juta.
JPU pada KPK juga mengusulkan untuk pencabutan hak politik kelima terdakwa. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Pada saat membacakan tuntutan, JPU pada KPK mengungkapkan Rijal Sirait menerima uang Rp 477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta, Rooslynda menerima Rp 885 juta, Rinawati Sianturi menerima Rp 505 juta, dan Tiasiah Ritonga menerima Rp 480 juta.
JPU pada KPK menjelaskan, uang itu diduga diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, Rinawati dan Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Selain itu, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Dan, supaya Rinawati Sianturi dan Tiasiah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Atas perbuatan itu, kelima anggota DPRD tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.