Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jusuf Kalla Sebut Baasyir Harus Tanda Tangan Pernyataan Setia Pada NKRI dan Pancasila

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak mengetahui kapan waktu persisnya terpidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir dibebaskan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jusuf Kalla Sebut Baasyir Harus Tanda Tangan Pernyataan Setia Pada NKRI dan Pancasila
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/01/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak mengetahui kapan waktu persisnya terpidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir dibebaskan.

"Bisa saja dikaji ulang, kapan-kapan, bisa besok,bisa lusa, bisa kapan," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Namun, yang ia ketahui, syarat menandatangani surat setia pada NKRI dan Pancasila harus dilakukan, berdasarkan aturan yang tertuang pada Pasal 84 Permenkumham 3/2018 terkait pedoman bebas bersyarat.

Baca: HMPI: Rendahnya Nalar Kritis Jadi Pintu Masuknya Hoaks

"Ya hanya kemanusiaan karena itu sakit umur 80 tahun kemudian kesehatan juga. Tapi harus dikaji aspek hukumnya dan ketersediaan beliau untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan seperti taat kepada NKRI. Itu syarat syarat yang biasa saja sebetulnya," jelas dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah semata-mata beralasan kemanusiaan untuk memberikan pembebasan pada pria berusia 81 tahun itu.

Sejauh ini dirinya belum melihat adanya pertimbangan terkait keamanan.

Baca: Kemenpora Ambil Tindakan usai Terima Keluhan Timnas U-22 Indonesia

Rekomendasi Untuk Anda

"Pak Ba'asyir sudah 8 tahun di penjara. Tidak apa-apa jadi bukan soal takut tapi kemanusiaan supaya beliau di saat saat akhir ini hidup tenang lah," kata Jusuf Kalla.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas