Kasus Meikarta, KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno.
Ia bakal dimintai keterangan terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin, Bupati nonaktif Bekasi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).
Selain Taih, KPK juga bakalan memeriksa dua orang staf Sekretariat Dewan DPRD Bekasi untuk Neneng, bernama Sartika Komala Sari dan Endang Setiani.
Diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Baca: KPK: Anggota DPRD Bekasi Beserta Keluarga Diduga Dapat Paket Wisata ke Thailand Terkait Meikarta
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta.
Kejanggalan perubahan aturan tata ruang tersebut terungkap atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat.
Dimana, proyek Meikarta seharusnya hanya mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar.
Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.
Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.
Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh sejumlah untuk memuluskan kepentingan dalam menggarap proyek Meikarta.
Awalnya, kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka.
Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).