KPK: Ada Kemungkinan Panggil Menpora Terkait Kasus Dana Hibah KONI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memanggil Menpora Imam Nahrawi guna mendalami kasus korupsi dana hibah untuk KONI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memanggil Menpora Imam Nahrawi guna mendalami kasus korupsi dana hibah untuk KONI Tahun Anggaran 2018.
"Pemanggilan itu dimungkinkan sepanjang dibutuhkan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
Namun, Febri mengaku belum mendapat informasi kapan rencana KPK bakal memeriksa Imam nahrawi.
"Nanti akan diinformasikan ketika sudah ada jadwal pemanggilannya," ujar Febri.
Menurut dia, orang yang memiliki informasi terkait kasus tersebut akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selama 30 Hari
"Kalau misalnya kita bicara tentang pengajuan proposal, mereka yang mengajukan, mereka yang memproses mulai dari atas sampai bawah yang dibutuhkan untuk keterangannya pasti akan dipanggil," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tim penyidik masih terus bekerja guna menyeret dugaan keterlibatan sejumlah pihak termasuk Menpora.
"Bisa kerja dulu lah penyidik. Sabar," ujar Saut ketika dikonfirmasi, Selasa (22/1/2019).
Baca: Didepak Persib Bandung, Oh In-kyun Merapat ke Persipura Jayapura
Hal itu menyikapi penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah tersebut dari ruangan kerja Imam Nahrawi saat penggeledahan oleh penyidik KPK.
Untuk itu, Saut akan berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut kepada penyidik KPK.
"Saya harus cek penyidik dulu sudah sejauh mana," katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora dan KONI terkait kasus korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ruangan kerja Menpora Imam Nahrawi turut digeledah penyidik KPK.
Baca: Ombudsman Temukan Empat Potensi Maladministrasi dalam Kepemilikan Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil
Adapun penggeledahan dilakukan sejak siang hingga sore tadi.
"Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora termasuk ruang menteri, deputi dan ruang lain serta kantor KONI," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Dari hasil penggeledahan, kata Febri, penyidik KPK menyita dokumen dari sejumlah ruangan termasuk dari ruangan kerja Menpora Imam Nahrawi.
Dimana, dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Dari ruang Menpora diamankan dokumen dan proposal hibah," katanya.
Menurutnya, sejumlah dokumen yang diamankan tersebut selanjutnya akan dipelajari guna kepentingan penyidikan.
"Dokumen hibah termasuk catatan-catatan bagaimana proses dari awal dan seperti apa juga pencairannya, bagaimana itu kami sita dan akan kami pelajari," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap.
Kemudian Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.