Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tiga tersangka berbeda," kata Febri Diansyah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR

Enam saksi dijadwalkan diperiksa untuk tiga tersangka berbeda masing-masing Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Baca: KPK Temukan Bukti Baru dalam Kasus Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tiga tersangka berbeda masing-masing BSU, ARE, dan DSA terkait kasus pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).

Tiga saksi akan diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal, yakni dari unsur swasta masing-masing Agus Gendroyono, Soltan Simangunsong, dan Gibson Nainggolan.

Selanjutnya, dua saksi untuk tersangka Budi Suharto, yaitu anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ari Sihombing dan pegawai pada bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan  PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Michael Andry Wibowo.

Sedangkan satu saksi lainnya untuk tersangka Donny Sofyan Arifin, yakni Gator Prayogo dari unsur swasta.

Berita Rekomendasi

Dalam penyidikan kasus SPAM tersebut, KPK telah mengidentifikasi adanya 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang diduga terjadi praktik suap.

Selanjutnya, KPK sedang mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT WKE dan PT TSP di Kementerian PUPR dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR.

Selain itu, KPK juga sedang menelusuri dugaan praktek "fee" proyek atau suap di sejumlah proyek SPAM di Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh dua perusahaan perusahaan tersebut. 

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut.

Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Adapun rinciannya yakni Anggiat menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina menerima Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk pembangunan Katulampa.

Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.

PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.

Adapun selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar.

Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar.

PT WKE dan PT TSP diinta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Baca: KPK Periksa Direktur Pengembangan SPAM Kementerian PUPR Terkait Korupsi Penyediaan Air Minum

Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK.

Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta meberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas