Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir Akan Mengambil Sikap jika Pembebasan Tidak Terlaksana
Pihak kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir telah mengusulkan agar pembebasannya dilakukan di hari Rabu, 23 Januari 2019.
Editor: Yulita Futty Hapsari
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir telah mengusulkan agar pembebasannya dilakukan di hari Rabu, 23 Januari 2019.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
"Kalau kami mengusulkan Rabu. Sekali lagi, kami mengusulkan Rabu keluar. Kami mempersiapkan Rabu," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Menurutnya, hal itu sejalan dengan janji yang diungkapkan penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, agar proses pembebasan dapat selesai pada minggu ini.
Mahendradatta mengungkapkan, jika janji itu tidak terlaksana, pihaknya akan mengambil sikap.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>