Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir Akan Mengambil Sikap jika Pembebasan Tidak Terlaksana

Pihak kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir telah mengusulkan agar pembebasannya dilakukan di hari Rabu, 23 Januari 2019.

Editor: Yulita Futty Hapsari
zoom-in Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir Akan Mengambil Sikap jika Pembebasan Tidak Terlaksana
Istimewa
Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir telah mengusulkan agar pembebasannya dilakukan di hari Rabu, 23 Januari 2019.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.

"Kalau kami mengusulkan Rabu. Sekali lagi, kami mengusulkan Rabu keluar. Kami mempersiapkan Rabu," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Menurutnya, hal itu sejalan dengan janji yang diungkapkan penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, agar proses pembebasan dapat selesai pada minggu ini.

Mahendradatta mengungkapkan, jika janji itu tidak terlaksana, pihaknya akan mengambil sikap.

SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas