Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham: Tanda Tangan Ikrar Setia Terhadap Pancasila dan NKRI Sangat Fundamental

Yasonna H Laoly mengatakan menandatangani dokumen yang berisi ikrar kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI sangat penting dan wajib dilakukan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkumham: Tanda Tangan Ikrar Setia Terhadap Pancasila dan NKRI Sangat Fundamental
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly mengatakan menandatangani dokumen yang berisi ikrar kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI sangat penting dan wajib dilakukan setiap narapidana terorisme yang ingin mengajukan bebas bersyarat.

Hal itu dikatakan Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

"Itu kan masalah fundamental. Kalau nanti kita berikan kesempatan itu, masih ada berapa ratus (napi) teroris lagi sekarang di dalam. 507 di dalam. Itu yang menjadi kajian kita. Tidak mudah ini barang. Ini kan menyangkut prinsip yang sangat fundamental bagi bangsa. Makanya kita sampai sekarang belum memutuskan itu," kata Yasonna.

Baca: Jokowi Dikritik karena Borong Sabun Cuci Piring Senilai Rp 2 M, Ini Tanggapan JK

Ia mengatakan seharusnya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bisa bebas bersyarat pada 13 Desember 2018.

Itu karena sejumlah persyaratan pembebasan bersyarat telah dipenuhinya antara lain telah menjalani dua pertiga masa tahanan, berkelakuan baik, tidak pernah masuk ke register F.

"Kalau memenuhi syarat sebetulnya tanggal 13 Desember 2018 sudah kami keluarkan," kata Yasonna.

Baca: PSIS Semarang Sudah Menyiapkan Diri Jelang Dijamu Persibat Batang kata Widyantoro

BERITA TERKAIT

Namun, Abu Bakar Baasyir belum memenuhi persyaratan untuk mendatangani satu paket dokumen yang satu di antara di dalamnya berisi ikrar setia terhadap Pancasila.

Ia mengatakan syarat itu wajib dilakukan oleh semua narapidana kasus terorisme yang ingin bebas bersyarat termasuk 507 narapidana terorisme yang berada di lapas dan rutan sekarang.

"Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur, sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.

Baca: Mensos: Jokowi Beli 100 Ribu Sabun Cuci Pakai Uang Dana Kampanye TKN

Untuk itu, ia mengatakan pihaknya dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, ideologi, keamanan dan lain-lain.

Kementerian tersebut antara lain Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Kemenkopolhukam, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Karena itu, ia mengatakan pemerintah belum bisa memutuskan Abu Bakar Baasyir bebas bersyarat sampai saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas