Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Sarankan Kapolri Revisi Peraturan Kapolri Soal Kepemilikan Senjata Api Non Organik

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyarankan agar Kapolri merevisi Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ombudsman Sarankan Kapolri Revisi Peraturan Kapolri Soal Kepemilikan Senjata Api Non Organik
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyerahkan hasil kajian Ombudsman terkait senjata api non organik kepada Irwil III Itwasum Polri Brigjen Pol Bambang Suharno di Kantor Ombudsman RI, Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (22/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan pihaknya telah memberikan empat saran kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk merevisi Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api non organik bagi warga sipil.

Hal itu menyusul temuan berdasarkan kajian Ombudsman terkait empat potensi maladministrasi dalam kepemilikan senjata api bagi warga sipil.

Baca: SBY Mulai Tur dari Medan Hingga ke Banda Aceh Mulai Besok

Hal itu dikatakan Adrianus di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

"Empat hal tersebut kami sudah mengajukan saran kepada Kapolri agar Kapolri melakukan revisi terhadap peraturan Kapolri nomor 18 Tahun 2015, khususnya mengenai empat hal kompenen standar agar menyesuaikan ketentuan pasal 21 UU 25 itu ada sektiar 10 hal. Itu ada tarif ada maklumat, siapa yang penanggung jawab, dan seterusnya, itu sesuatu yang diatur di UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," kata Adiranus.

Selain itu, Ombudsman RI juga menyarankan terkait kejelasan jangka masa berlakunya izin tersebut.

Baca: Jas Hujan Berbahan Parasut Tasla Lebih Fashionable dan Anti Robek

"Ketiga pengurusan perpanjangan izin perlu dilakukan tes kesehatan, psikologi dan menembak, bahwa kemudian gara-gara itu ada biaya tidak apa-apa, karena ini yang minta orang - orang penting, jadi jangan ada alasan, gara - gara mahal tidak tes psikologi," kata Adrianus.

Berita Rekomendasi

Kemudian saran terkahir agar dilakukan pengaturan mekanisme pembayaran biaya pemrohonan izin, jadi melalui teransfer kalau bisa melalui cash.

Selain itu Ombudsman memberikan saran kepada Kabaintelkam Polri membuat standard operasional procedure (SOP) terkait tata cara penyimpanan senjata api non organik di seluruh satuan kerja Polri.

Baca: Ikut Kampanye Caleg, Seorang Kades di Tegal Terancam Dicopot

"Juga kepada kepala Kabaintelkam, kami juga memiminta membuat SOP ketentuan, tentang tata cara penyimpanan senjata api non organik di seluruh wilayah satuan kerja polri," kata Adrianus.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan empat potensi maladministrasi dalam kepemilikan senjata api.

Hal tersebut didapatkan dari kajian Ombudsman berjudul Penyelanggaran, Perizinan, Pengawasan, Pengendalian, dan Penyelenggaraan Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan kajian tersebut tidak berangkat dari satu kasus dan bersifat inisiatif.

Seluruh proses kajian tersebut dilakukan sejak Mei 2018 - sampai Januari 2019.

Untuk mendapatkan hasil kajian tersebut Ombudsman juga telah mewawancarai sejumlah pihak antara lain Baintelkam Polri, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Selatan.

Selain itu Ombudsman juga telah melakukan kunjungan ke berbagai lembaga antara lain LIPI, Amnesty Internasional, dan PT Pindad (Persero).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas