Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Ba'asyir, Wapres JK: Kita Tak Pertimbangkan Keberatan Austalia

Sebab ujar JK, pihak Australia dalam hal pemindahan Kedubes dari Tel Aviv ke Yerusalem juga tidak mengindahkan protes Indonesia.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terkait Ba'asyir, Wapres JK: Kita Tak Pertimbangkan Keberatan Austalia
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/01/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemberian vonis bebas pada Abu Bakar Ba'asyir, tidak mempertimbangkan pendapat dari negara lain.

Hal itu ia ungkapkan saat disinggung, keberataan Perdana Menteri Australia, Scoot Morinson, pada pertimbangan Presiden Jokowi terkait Ba'asyir, karena alasan kemanusiaan.

"Kita tidak mempertimbangkan keberatannya negara lain," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/01/2019).

Sebab ujar JK, pihak Australia dalam hal pemindahan Kedubes dari Tel Aviv ke Yerusalem juga tidak mengindahkan protes Indonesia.

"Sama dengan Australia juga tidak berpendapat, tidak menjadikan proses Indonesia soal Yerusalem itu. Sama juga permintaan kita agar Yerusalem diakui (masih jadi bagian Palestina), tp dia tetap akui (jadi bagian Israel). Sama saja juga kita," jelas JK.

Diketahui, pada Jumat lalu, 18 Januari 2019, pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan langsung, kabar vonis bebas itu Ba'asyir di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Hingga kini, pembebasan terpidana kasus terorisme itu belum juga direalisasikan dan akan direncanakan bebas pada Rabu esok.

Baca: Pembebasan Bersyarat Abu Bakar Baasyir, Jokowi: Saya Tidak Mungkin Tabrak Mekanisme Hukum

Berita Rekomendasi

Menkopolhukam Wiranto saat konferensi pers, Senin kemarin (21/1/2019), menyatakan, atas arahan Presiden Joko Widodo, pejabat terkait masih akan mengkaji permintaan pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme itu.

"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan itu," ujarnya di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas