Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bingung Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahendradatta: Abu Bakar Baasyir Harus Bebas

Datang mengenakan batik cokelat lengan pendek, Mahendradatta tetap bersikukuh bahwa kliennya harus bebas.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bingung Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahendradatta: Abu Bakar Baasyir Harus Bebas
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Mahendradatta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta mengaku bingung harus menanggapi pernyataan Preside Joko Widodo terkait pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Ditemui saat hendak memasuki Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Mahendradatta merasa ada dua pernyataan berbeda yang dikeluarkan oleh Jokowi.

"Saya bingung harus tanggapi yang di mana (pernyataan Jokowi), yang di Garut atau yang di Istana. Mereka nanti (pernyataannya) juga berubah lagi," ujarnya, Rabu (23/1/2019).

Datang mengenakan batik cokelat lengan pendek, Mahendradatta tetap bersikukuh bahwa kliennya harus bebas.

"Ini bukan soal apa yang kami sebut surat perjanjian atau deklarasi atau semacamnya. Beliau harus bebas," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi pada kunjungannya di Garut, Jumat (18/1/2019) mengatakan ‎rencana pembebasan pada Abu Bakar Ba'asyir murni karena alasan kemanusiaan.

Baca: Soal Terpidana Pembunuh Wartawan Radar Bali, Yasonna: Bukan Grasi Tapi Remisi

"Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan. Termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," ujar Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Menurut Jokowi, pembebasan Abubakar sudah melalui pertimbangan sejak awal tahun lalu dan hasil diskusi dari Kapolri Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, pakar-pakar, dan terakhir masukan dari Ketua Umum PPP Yusril Ihza Mahendra.

"Ini pertimbangan yang panjang, pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril," ucap Jokowi.

Pasca kunjungan di Garut tersebut, Jokowi menegaskan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruji, Sukoharjo, Jawa Tengah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat bukan pembebasan murni. Pembebasan bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi kalau tidak, kan gak mungkin saya nabrak. Ya kan.‎ Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu. Sangat prinsip sekali. Jelas sekali ya," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (22/1/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas