Fahri Hamzah Sarankan Pemerintah Jangan Ambigu Sikapi Terorisme
Fahri memberi contoh dunia internasional akan memandang negatif pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan pemerintah tidak boleh bersikap ambigu dalam pemberantasan terorisme dan isu-isu Islam.
Hal itu agar pemerintah terlihat punya sikap tegas di mata internasional.
"Pemerintah tidak boleh mengirim sinyal yang ambigu terkait sikap terhadap kelompok-kelompok ulama dan Islam dan sebagainya. Sikap ambigu ini membuat dunia luar melihat pemerintah tidak mantap atas apa yang selama ini dikampanyekan," tutur Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Fahri memberi contoh dunia internasional akan memandang negatif pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Pemerintah, kata Fahri, akan menanggung risiko dari sikap dunia internasional.
"Dugaan saya dunia internasional tidak menerima baik, sebab sudah kadung citranya Abu Bakar Baasyir ini dicitrakan sebagai gembong paling dalam dari Jamaah Islamiyah," kata Fahri.
Politisi asal Sumbawa itu berharap pemerintah menjelaskan secara lengkap kepada DPR mengenai alasan sebenarnya pembebasan pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu.
"Setahu saya yang sampai di meja pimpinan belum ada permohonan pertimbangan atas pembebasan itu. Kami mau mendengar juga dari pemerintah instrumen apa yang digunakan untuk melakukan pembebasan," tutup Fahri.
Baca: Bingung Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahendradatta: Abu Bakar Baasyir Harus Bebas
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan dibebaskannya Ba’ayir karena sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman 15 tahun, dan sudah menginjak usia 81 tahun.
Hal tersebut dikatakan Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.