Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkumham: Bebasnya Ahok Jangan Dibesar-besarkan

Ahok akan bebas murni dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada 24 Januari 2019 meski proses administrasinya di selesaikan di Lapas Cipinang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Menkumham: Bebasnya Ahok Jangan Dibesar-besarkan
Instagram/@basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak dibesar-besarkan.

Ia mengatakan Ahok akan bebas murni dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Kamis 24 Januari 2019 meski proses administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang.

Yasonna meminta agar kebebasan Ahok tidak dibesar-besarkan.

"Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari lapas. Menyelesaikan masa tahanannya, biasa. Jadi janganlah. Biasa saja. Dia napi yang tidak mau hak PB (pembebasan bersyarat)-nya. Dia mau betul-betul ini (bebas murni) karena mungkin pertimbangan pribadi," kata Ahok.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas