Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Buka 100.000 Lowongan CPNS pada Maret 2019 Mendatang

Dari 5.952 usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterima BKN, per tanggal 21 Januari 2019 BKN telah menetapkan sejumlah 4.533 NIP.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Buka 100.000 Lowongan CPNS pada Maret 2019 Mendatang
Warta Kota
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) akan kembali melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini.

"2019 nanti Maret ada lagi penerimaan CPNS," ujar MenPan-RB Syafruddin.

Menurut Syafruddin, jumlah penerimaan CPNS pada tahun ini tidak lebih banyak dari seleksi pada tahun 2018 yang mencapai 238 ribu orang untuk berbagai instansi pemerintah.

"Jumlahnya tidak sebanyak 2018, kalau 2018 mencapai 238 ribu, untuk 2019 sebanyak 100 ribu," kata Syafruddin.

Sementara terkait instansi pemerintah mana saja yang akan dibuka pada Maret 2019, mantan Wakapolri tersebut tidak menjelaskan secara rinci.

"Seperti 2018, tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018," kata Syafruddin.

Baca: Kepala BKN: Hingga 21 Januari, BKN Telah tetapkan 4.533 NIP CPNS TA 2018

Di sisi lain, Syafruddin menyampaikan rapat dengan Komisi II DPR pada hari ini hanya bersifat evaluasi pelaksanaan penerimaan CPNS pada tahun kemarin, dimana semuanya berjalan secara lancar.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada gonjang-ganjing, mulus kok. Paling mulus sepanjang pelaksanaan tes CPNS dan itu yang terbanyak sepanjang sejarah, 238 ribu," papar Syafruddin.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan dalam proses seleksi CPNS Tahun Anggaran (TA) 2018, saat ini BKN sedang memproses usul penetapan NIP CPNS TA 2018 yang diajukan instansi pembuka rekrutmen CPNS.

Dari 5.952 usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterima BKN, per tanggal 21 Januari 2019 BKN telah menetapkan sejumlah 4.533 NIP.

"BKN sudah menyampaikan kepada seluruh instansi yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah agar penyampaian berkas usul penetapan NIP paling lambat diterima BKN pada akhir Februari 2019," ucap Bima.

Pada kesempatan itu, Kepala BKN juga menjelaskan pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun.

"Jika sebelum 10 tahun mereka sudah pindah ke instansi atau daerah lain maka itu akan mengacaukan analisa beban kerja yang menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen," jelasnya.

Secara umum, Komisi II DPR memberi apresiasi atas proses rekrutmen CPNS TA 2018.

Apresiasi positif di antaranya disampaikan oleh Tamanuri dari Partai Nasional Demokrat, Dadang Muchtar dari Partai Golkar dan Sutriyono dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Saya mengapresiasi proses rekrutmen CPNS 2018. Proses tes sangat obyektif, tidak ada yang bisa titip-titip untuk bisa lulus seleksi," jelas Dadang Muchtar.

300 PNS Dipecat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengungkapkan pemecatan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terlibat korupsi akan segera dilakukan.

Dia menjelaskan pihaknya telah sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk segera merampungkan proses pemecatan ASN terlibat korupsi.

"Kan sudah kita perintahkan, Mendagri sudah membuat keputusan untuk segera para kepala daerah untuk melalukan eksekusi dan itu sudah banyak dieksekusi (dipecat)," ucap Syafruddin.

Syafruddin menambahkan, pemerintah juga akan memecat sekitar 300 ASN sisanya. "Sudah teken MoU bahwa segera difinalisasi. Kan jumlahnya 2.000 lebih, sekarang kan sisanya itu (300)," ujarnya.

Lebih dari itu, kata Syafruddin, sekitar 300 ASN yang belum dipecat masih menunggu proses hukum yang dijalani.

Proses hukum itu contohnya bila para ASN koruptor mengajukan permohonan Kasasi, peninjauan kembali atau berupaya hukum ke PTUN.

Oleh karena itu, pemecatan para ASN tersebut menunggu berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Target harus selesai. Kan mereka juga ada upaya hukum, ada yang PTUN, ada yang kasasi, kan harus tunggu," tutup Syafruddin.(Tribun Network/chaerul umam/seno)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas