Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Terpidana Pembunuh Wartawan Radar Bali, Yasonna: Bukan Grasi Tapi Remisi

Menurut Yasonna, pemberian remisi kepada Susrama atas pertimbangan telah menjalani masa hukuman 10 tahun

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Terpidana Pembunuh Wartawan Radar Bali, Yasonna: Bukan Grasi Tapi Remisi
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Yasonna H Laoly 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan grasi kepada 115 terpidana, termasuk terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama.

"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi," ujar Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Menurut Yasonna, pemberian remisi kepada Susrama atas pertimbangan telah menjalani masa hukuman 10 tahun, setelah divonis hakim mendekam dipenjara seumur hidup.

"Jadi prosesnya begini, itu remisi perubahan dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun, tambah 20 tahun jadi 30 tahun (masa hukumannya). Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," papar Yasonna.

Politisi PDIP itu melihat, prilaku Susrama selama menjalani hukuman di penjara, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, dan berkelakuan baik.

Yasonna menjelaskan, pemberian remisi memakan waktu yang panjang dari tingkat lembaga pemasyarakatan hingga di level Kementerian Hukum dan HAM, dimana setiap tingkatan terdapat Tim Pengamat Pemasyarakat (TPP) yang menilai rekam jejak terpidana.

"Pada tingkat lapas diusulkan ke Kanwil, kanwil bahas lagi. Kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi, diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen Pas. Dirjen Pas rapat kembali buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya, melibatkan institusi lain," papar Yasonna.

BERITA TERKAIT

Yasonna juga memaparkan pemberian remisi kepada Susraman dan termasuk 114 narapidana lainnya, sudah berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas