Kalapas Cipinang: Proses Pembebasan Ahok Pukul 07.00 WIB
Kalapas Cipinang, Andika Dwi Prasetya menjelaskan proses pembebasan Basuki Tjahaja Purnama sudah dimulai pukul 07.00WIB.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalapas Cipinang, Andika Dwi Prasetya menjelaskan proses pembebasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dimulai pukul 07.00 WIB.
"Tadi pagi sudah mulai pukul 07.00 WIB di Mako Brimob. Semua admistrasi diselesaikan," katanya di LP Cipinang Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Dia mengatakan, seluruh proses berjalan secara baik dan lancar. BTP juga dijelaskan olehnya dalam kondisi yang baik.
"Semua lancar Alhamdulillah. Tidak ada kendala apapun," ucapnya.
Baca: Penampakan Ahok Saat Keluar dari Rutan Mako Brimob
Diketahui Ahok harus menjalani vonis dua tahun penjara di kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 yang lalu.
Baca: Surat Pengantar Nikah Ahok dan Bripda Puput Rampung, Diurus Seminggu Sebelum Bebas
Selama ditahan, Ahok tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018.