Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Menpora Imam Nahrawi

Ditemani Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Imam terlihat tiba di gedung lembaga antikorupsi sekira pukul 10.12 WIB.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Menpora Imam Nahrawi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menpora Imam Nahrawi, Kamis (24/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menpora Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Ditemani Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Imam terlihat tiba di gedung lembaga antikorupsi sekira pukul 10.12 WIB.

Mengenakan kemeja putih dengan ornamen kembang-kembang, Imam terlihat santau ketika ditanyai seputar pemeriksaannya hari ini.

"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi. Kemarin sore saya dapat surat. Nanti akan saya sampaikan," ujar Imam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Sembari terus berjalan menuju dalam gedung, ketika ditanya terkait penyitaan sejumlah dokumen proposal di ruang kerjanya, Imam menjawab bakal mendengarkan apa yang akan disampaikan KPK.

"Ya nanti saya akan mendengar apa yang akan disampaikan oleh KPK. Saya belum tahu, nanti akan saya ikuti proses yang ada di dalam," ucapnya di ujung pintu masuk gedung KPK.

Baca: KPK Telisik Peran Staf Kemenpora Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, hari ini Imam akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH) selaku Sekjen KONI.

Berita Rekomendasi

"Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagi saksi untuk tersangka EFH," kata febri.

KPK terus menelisik adanya dugaan keterlibatan Imam Nahrawi kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Hal itu menyikapi penyitaan sejumlah dokumen dan proposal hibah yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah dari ruangan kerja Imam Nahrawi saat penggeledahan oleh penyidik KPK.

Dimana, dokumen dan proposal hibah itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy ‎selaku tersangka pemberi suap.

Kemudian Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas