Maret 2019, Resmi Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II
Gaji kepala desa setara 100% dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa 90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80% dari gaji golongan IIA
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyetujui gaji perangkat desa setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II-A.
Pemantapan hal ini sudah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri dan rapat koordinasi di Menko PMK tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Bagi Para Kepala dan Perangkat Desa, Kamis (24/1/2019) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Baca: Komisi II Apresiasi Penerimaan CPNS 2018
Rapat tersebut berlangsung tertutup dihadiri Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bapppenas Bambang Brodjonegoro.
Hadir pula Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dan Menteri Ppendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Usai rapat tertutup, para menteri terkait melakukan konferensi pers. Menteri Puan menjelaskan penyetaraan gaji akan dilakukan pada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang yaitu satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa.
Baca: Tersebar Potret Ahok Bersama Wanita Diduga Bripda Puput, Fifi Lety di Belakangnya
Namun untuk besaran penghasilan tetap pastinya berbeda. Gaji kepala desa setara 100 persen dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa 90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80% dari gaji golongan IIA.
Puan melanjutkan pelaksanaan penyetaraan gaji perangkat desa akan dilakukan paling lambat di akhir Maret 2019. Karena saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan teknis penyetaraan gaji.
"Terkait hal-hal pelaksanaan teknis yang nanti akan dilakukan di lapangan. Pelaksanaannya dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksanaan desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019," tambah Puan.
Diketahui sebelumnya Presiden Jokowi sempat berjanji akan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dengan menaikkan gajinya setara PNS Golongan IIA.
"Sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap, perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIA," kata Jokowi saat menemui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2015, gaji pokok PNS untuk golongan IIA senilai Rp 1.926.000 per bulan.
Menurut Jokowi, agar peningkatan kesejahteraan perangkat desa tersebut terlaksana dengan baik maka pemerintah sedang merevisi PP No 43 tahun 2014 dan PP 47 tahun 2015.
Baca: Dana Desa Senilai Rp 409 Juta Raib, Malingnya Ternyata Anak Kepala Desa
"Saya sudah perintahkan paling lama dua pekan setelah ini. Jadi bapak ibu sekalian, ditunggu duaa minggu akan segera dikeluarkan revisi PP, sehingga bisaa dilaksanakan," ungkap Jokowi.
Setelah mendengarkan janji Jokowi, para perangkat desa ini mengurungkan niat mereka untuk melakukan aksi demo di depan Istana Kepresidenan pada Senin (14/1/2019).