TKN Bela Jokowi soal Pemberian Remisi kepada Pelaku Pembunuhan Wartawan di Bali
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf tak persoalkan pemberian remisi pada otak pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf tak persoalkan pemberian remisi pada otak pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama.
Wakil Ketua TKN Johnny G. Plate mengatakan, Presiden Joko Widodo telah bertindak sesuai kewenangannya.
Ia menyebut, pemberian remisi dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun, bukanlah hal baru.
"Kalau itu saya tidak tahu prosesnya, tapi tidak mungkin Presiden mengambil keputusan di luar kewenangannya. Pasti dia mengambil keputusan sesuai kewenangannya. Katanya dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Nah seumur hidup itu menjadi 20 tahun di sistem pidana kita banyak sekali yang memang menjadi 20 tahum remisinya," jelas Johnny yang ditemui usai diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Baca: Soal Terpidana Pembunuh Wartawan Radar Bali, Yasonna: Bukan Grasi Tapi Remisi
Menanggapi kritikan dari berbagai pihak itu, anggota partai Nasdem ini menegaskan, tak ada aturan yang dilanggar calon pertahana itu dalam pengambilan keputusan remisi.
"Yang paling penting yaitu remisinya harus sesuai dengan atau memenuhi syarat-syarat dan ketentuan UU karena sistem hukum kita semua di mata hukum equility before the law, dari profesi apapun juga, dari rakyat atau pejabat, anak-anak atau orang dewasa. Kalau anak-anak ada UU sendiri. Tapi terkait itu ya memang sistem hukum kita," ungkapnya.
Susrama merupakan otak pelaku pembunuhan terhadap Bagus Narendra Prabangsa, seorang wartawan harian yang dibunuh pada 11 Februari 2009 silam
Baca: Surat Pengantar Nikah Ahok dan Bripda Puput Rampung, Diurus Seminggu Sebelum Bebas
AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia) Denpasar, dalam keterangannya, angkat bicara dan berharap Jokowi mencabut keputusan remisi itu, karena dinilai melemahkan penegakan kemerdekaan pers.
"Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut," kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (23/1/2019).
Baca: Terkuak Ada Seribu Video Porno Artis di Ponsel Mucikari, Diduga Terkait Prostitusi Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.