Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Suap untuk Bupati Mesuji Sempat Dititipkan di Toko Ban

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, uang tersebut diamankan tim KPK di sebuah toko ban.

Editor: Sanusi
zoom-in Uang Suap untuk Bupati Mesuji Sempat Dititipkan di Toko Ban
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers OTT Bupati Mesuji, Lampung, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Bupati Mesuji Khamami, Adik Bupati Mesuji Taufik Hidayat, Sekdis PUPR Mesuji Waean Suhendra, dan 2 orang swasta yakni Sibron Azis dan Kardinal dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,28 miliar terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1,28 miliar di dalam kardus air mineral.

Uang tersebut merupakan fee proyek yang akan diserahkan ke Bupati Mesuji Khamami.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, uang tersebut diamankan tim KPK di sebuah toko ban.

"Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban, Lampung Tengah. Tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Di sekitar toko ban tersebut, tim KPK juga mengamankan rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami. Uang tersebut sebelumnya berasal dari pengusaha Sibron Azis. Kemudian, uang itu dibawa Mai dan seorang swasta bernama Kardinal menuju tempat Taufik di Lampung Tengah.

Baca: Kepala BNPT: Baasyir Tak Mau Ikut Program Deradikalisasi

"Uang dititipkan di toko ban menunggu TH datang ke toko ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," papar Basaria.

Tetapkan 5 tersangka

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Khamami sebagai tersangka. Selain itu adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara. Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," kata Basaria.

Basaria menyebutkan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.

"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati," kata Basaria.

Basaria memaparkan, Khamami diduga pernah menerima fee lainnya. Pada 28 Mei 2018, setelah tanda tangan kontrak, diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta. Pada 6 Agustus 2018 diduga menerima uang senilai Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Rp 1,28 Miliar untuk Bupati Mesuji Sempat Dititipkan di Toko Ban"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas