Abu Bakar Ba'asyir Layangkan Aduan ke PTUN karena Gagal Bebas, Menkumham: Silakan Saja
Menurut Yasonna, pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada Abu Bakar Ba'asyir untuk bebas dengan syarat tunduk dan setia kepada NKRI
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly menanggapi soal rencana pihak Abu Bakar Ba'asyir yang ingin mengadu ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengaduan tersebut dikarenakan batalnya keputusan bebasnya Abu Bakar Ba'asyir .
Bahkan Yasonna mempersilahkan pihak kuasa hukum untuk segera membawa permasalahan ini ke PTUN.
"Ya silahkan saja," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Menurut Yasonna, pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada Abu Bakar Ba'asyir untuk bebas dengan syarat tunduk dan setia kepada NKRI dan Pancasila.
Namun Abu Bakar Ba'asyir lebih memilih untuk tidak menandatangani perjanjian tersebut.
"Tapi persyaratan tidak dipenuhi, kan itu persoalannya. Bukan di kita lagi, persoalannya kita harapkan beliau bersedia menandatangani," terangnya.
Baca: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Hakim Ad-hoc PN Medan
Lebih lanjut, penandatanganan perjanjian setia kepada Pancasila dan NKRI merupakan salahsatu prosedur dalam program deradikalisasi.
Prosedur ini lah yang juga harus di ikuti Abu Bakar Ba'asyir selaku terpidana teroris.
"Semua terkait tindak pidana terorisme, program deradikalisasi kita harus diikuti," ujar Yasonna.
Sebelumnya dari informasi yang beredar, pihak kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir melalui Achmad Michdan berencana akan mengadukan putusan pembatalan bebasnya Ba'asyir ke PTUN.
Tindakan tersebut sebagai bentuk kekecewaan pihak Abu Bakar Ba'asyir yang termakan janji palsu pembebasan pemerintah.
Banyal pihak yang diakui Michdan kecewa atas tindakan pemerintah.
Salah satunya pihak keluarga besar yang sudah menunggu kebebasan Abu Bakar Ba'asyir.