Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara - Minta Difoto Sambil Pose 2 Jari Hingga Berkukuh Tak Bersalah
Vonis 1,5 tahun yang diterima Ahmad Dhani lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara.
Editor: widi henaldi
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara - Minta Difoto Sambil Salam 2 Jari Hingga Berkukuh Tak Pernah Lakukan Ujaran Kebencian
TRIBUNNEWS.COM -- Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Meski demikian Ahmad Dhani masih bersikukuh tak pernah lakukan ujaran kebencian.
Menemani Ahmad Dhani saat sidang putusan, Mulan Jameela juga memilih untuk diam.
Vonis 1,5 tahun yang diterima Ahmad Dhani lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara.
Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 pjuncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Hakim Ketua Ratmoho menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Setelah divonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani lantas meminta kepada awak media untuk memfotonya.
"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani lantas berpose mengacungkan salam dua jari, seperti tanda dukungan ke Paslon Capres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.