Amin Santono Menangis saat Bacakan Pledoi, Tak Ingin Meninggal di Penjara
Dia merasa khawatir karena melihat usia yang sudah menginjak 70 tahun itu akan menghabiskan hari tua di penjara. Dia pun meneteskan air mata
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amin Santono, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengalokasian dana perimbangan, membacakan nota pembelaan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (28/1/2019).
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat periode 2014-2019 itu meminta majelis hakim memberikan keringanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berupa hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp2,9 miliar.
Baca: Jaksa Tuntut Amin Santono Pidana Penjara 10 Tahun
Dia merasa khawatir karena melihat usia yang sudah menginjak 70 tahun itu akan menghabiskan hari tua di penjara.
Di persidangan, dia meneteskan air mata.
"Saat ini saya saja sudah 70 tahun untuk 10 tahun maka kemungkinan besar saya akan meninggal di penjara dan akhirnya istri dan cucu saya harus kehilangan hak dalam mendapatkan kasih sayang dan perhatian," kata Amin Santono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (28/1/2019).
Amin Santono berulangkali mengungkapkan soal kondisi keluarga.
Terkait tuntutan JPU pada KPK, dia meminta majelis hakim mempertimbangkan karena istrinya yang sedang sakit kanker dan membutuhkan dukungan suami dan juga hak dari cucu mendapatkan perhatian dari kakeknya.
"Saya mohon berikan saya kesempatan dan keluarga agar tidak meninggal di penjara," kata dia.
Di kesempatan itu, dia meminta maaf kepada keluarga.
Dia juga menyampaikan pesan kepada abdi negara menghindari utang piutang kepada perorangan lebih baik pinjam ke bank.
"Saya katakan ini agar tidak ada lagi kasus seperti saya," tambahnya.
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Amin dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2,9 miliar.
Jaksa menuntut Amin dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa meminta kepada hakim agar Amin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dan mencabut haknya untuk dipilih ke jabatan politik selama 5 tahun setelah Amin selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa menilai politikus Partai Demokrat itu telah terbukti bersalah menerima suap Rp3,3 miliar agar Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Lampung tengah mendapat alokasi dana perimbangan di APBN Perubahan 2018.
Amin diduga menerima suap Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Amin disebut menerima uang tersebut bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah.
Baca: Maju Jadi Calon Bupati Kuningan, Anak Amin Santono Setor Uang Rp 1,2 M untuk Operasional ke PKB
Suap itu diberikan agar Amin, Eka dan Yaya mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Jaksa mengatakan, tuntutan itu juga didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya, Amin dinilai berbelit-belit dan enggan mengakui perbuatannya.