Ditanya Soal Eksekusi Rp 30 M, Jazuli: Tanyakan Ke DPP PKS
Eksekusi yang dimaksud adalah ganti rugi imateril kepada tergugat, yakni lima petinggi PKS senilai Rp 30 miliar.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini enggan mengomentari gugatan Fahri Hamzah kepada partainya senilai Rp 30 miliar.
Diketahui, kuasa hukum Fahri Hamzah telah mengajukan permohonan eksekusi Rp 30 miliar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus sengketa Fahri dengan PKS.
"Silakan tanya ke DPP karena itu sudah ada juru bicaranya dan ada kuasa hukumnya," kata Jazuli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Ketua Fraksi PKS DPR RI itu pun meminta para awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru.
"Kami di PKS ada juru bicara dan kuasa hukum Pak Zainuddin Paru ya," jelasnya.
Untuk diketahui, Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca: Moeldoko: Penerbit dan Pengedar Tabloid Indonesia Barokah Harus Diusut
Eksekusi yang dimaksud adalah ganti rugi imateril kepada tergugat, yakni lima petinggi PKS senilai Rp 30 miliar.
Langkah tersebut diambil karena pihak tergugat tak merespons baik kasus yang telah diputuskan di tingkat Mahkamah Agung (MA) itu.
"Somasi yang kami kirimkan, kami kasih waktu satu minggu, tanggal 23 Januari, tidak juga ada tanggapan, baik itu tertulis atau melalui media massa misalnya telah menerima putusan, betapapun tidak menerima keputusan. Karena itu pada 24 Januari kami mengajukan permohonan eksekusi di PN Jaksel," ungkap Mujahid di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Kasus Fahri dan pengurus PKS ini berawal sejak awal 2016 silam setelah ia dinyatakan dipecat karena dinilai bersebrangan dan tak sesuai dengan arah kebijakan partai.
Meskipun telah dipecat sebagai kader, nyatanya PKS tak bisa melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR.
Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016. Berlanjut hingga ke tingkat MA, di sana majelis hakim menolak permohonan kasasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS atas pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota dari partai tersebut.
Putusan kasasi MA memutus supaya Sohibul dan tergugat lainnya mengganti rugi Rp 30 miliar dan menyatakan bahwa Fahri adalah sah anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari PKS. Sohibul juga diperintahkan untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Fahri seperti semula.