KPK Panggil Ketua PN Samarinda Terkait Suap Pemulusan Perkara di PN Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Abdul Halim Amran.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Abdul Halim Amran.
Abdul akan bersaksi dalam perkara suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di PN Semarang.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Ahmad Marzuqi, Bupati Jepara)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Kedua tersangka itu yakni, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang Lasito.
Baca: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang.
Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.
Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.