LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Novel Baswedan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)siap melindungi saksi kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, menegaskan pihaknya siap melindungi saksi kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Kami siap, untuk melindungi saksi kasus tersebut," kata Susilaningtyas, saat dihubungi, Senin (28/1/2019).
Baca: Buruh Bangunan Ini Tega Rudapaksa Adik Kandungnya Sendiri
Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi mengenai saksi tersebut.
"Hanya saja sampai sekarang kami belum mendapat informasi mengenai saksi tersebut," kata dia.
Baca: Menpora: Esports Harus Masuk dalam Kurikulum di Sekolah
Selain itu, LPSK telah menerima permohonan perlindungan saksi dan korban untuk kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
"Untuk kasus yang Meikarta, memang ada permohonan untuk kasus tersebut," tambahnya.