Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dahnil Anzar Terkait Kasus Dana Kemah
Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya terkait kasus dana kemah tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya segera menjadwalkan pemanggilan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 Dahnil Anzar terkait kasus dana kemah.
"Kami akan jadwalkan kembali. Pastinya terakhir, yang bersangkutan kebetulan ada kegiatan sehingga dia tidak bisa memenuhi undangan kamu. Saat ini tentunya kami akan menindaklanjuti pemanggilan yang dulu," kata Adi saat dihubungi, Senin (28/1/2019).
Adi menyebut, dirinya harus berkoordinasi dengan tim penyidik terlebih dahulu.
Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya terkait kasus dana kemah tersebut.
"Sebagian penyidik kemarin mengambil saksi di beberapa tempat sehingga penyidik banyak yang keluar daerah. Kalau memang saya lihat teman-teman sudah tidak ada kegiatan di luar ya, kami nanti akan jadwalkan kembali pemeriksaan," ujar Adi.
Baca: Polisi Pastikan Kasus Korupsi Kemah Pemuda Tetap Lanjut
"Mudah-mudahan beliau (Dahnil) mempunyai waktu untuk tetap hadir," sambungnya.
Pemeriksaan terakhir Dahnil Anzar sedianya dilakukan pada 14 Desember 2018. Namun, ia tak memenuhi pemanggilan tim dengan melayangkan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan.
Ia pertama kali dipanggil sebagai saksi bersamaan dengan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani pada 23 November.
Adapun, Kemah Pemuda Islam Indonesia digelar dengan dana APBN Kemenpora tahun anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Polisi telah meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan dan menemukan kerugian negara dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dahnil Anzar Terkait Kasus Dana Kemah"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.