Apa Respons Gerindra Terhadap Vonis Penjara 1,5 Tahun Ahmad Dhani?
Anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade merasa prihatin dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade merasa prihatin dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.
Apalagi Ahmad Dhani yang juga politikus Gerindra itu, langsung ditahan setelah putusan tersebut.
"Tentu ada dasarnya dari putusan hakim. Tentu kami berharap mas Ahamad Dhani, tidak ditahan tapi itu hakim kan yang punya wewenang. Jujur saja Ini mengagetkan langsung ditahan tapi itu sudah jadi keputusan," ujar Andre saat dihubungi, Senin (28/1/2019).
Ia berharap Ahmad Dhani tabah dan kuat dalam menjalani vonis hakim tersebut.
Baca: Fadli Zon: Rakyat Tagih Janji Realisasi Nawacita Jokowi
Gerindra menurutnya akan memberikan dukungan moral dan bantuan hukum kepada Ahmad Dhani.
"Kita beri dukungan moral bagi mas Ahamd Dhani dan keluarga, tentunya kita memberikan bantuan hukum juga bila diperlukan," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dan seterusnya dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Dari penasehat hukum satu buah bundel dan seterusnya tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sellbesar Rp 5 ribu rupiah," kata Ratmoho dalam putusannya.
Majelis hakim nenyimpulkan perbuatan Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.