KPK Telisik Adanya Pemberian Suap Lain dari Sekjen KONI ke Deputi IV Kemenpora
Adapun, ketiga saksi yang diperiksa tersebut yakni, Wakil IV Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya KONI Russy, Sopir Ending Hamidy Atam, serta pegawai
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemberian suap lainnya dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy untuk Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana.
Hal tersebut terungkap dari materi pemeriksaan tiga saksi kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI, pada Senin (28/1/2019) kemarin.
Adapun, ketiga saksi yang diperiksa tersebut yakni, Wakil IV Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya KONI Russy, Sopir Ending Hamidy Atam, serta pegawai KONI Nur Syahid.
Baca: KPK Dalami Proses Pengadaan SPAM di Donggala
"Penyidik mengonfirmasi terkait dugaan pemberian-pemberian lainnya dari tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy) kepada tersangka MUL (Mulyana) yang diketahui atau disaksikan oleh para saksi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka.
Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap.
Sedangkan 3 orang lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018).
Adhi Purnomo, Eko Triyono dkk diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI.
Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp100 juta.
Mulyana juga sebelumnya menerima sejumlah pemberian berupa 1 mobil Toyota Fortuner, uang Rp100 juta dari Jhonny E Awuy, dan smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.
Sebelumnya terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.