Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani Tidak Dicoret dari Tim Kampanye Prabowo-Sandi Meski Telah Divonis Penjara 1,5 Tahun

Andre Rosiade menegaskan bahwa pihaknya tak akan mencabut nama Ahmad Dhani Prasetyo dari keanggotaan BPN.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahmad Dhani Tidak Dicoret dari Tim Kampanye Prabowo-Sandi Meski Telah Divonis Penjara 1,5 Tahun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menegaskan bahwa pihaknya tak akan mencabut nama Ahmad Dhani Prasetyo dari keanggotaan BPN.

Ahmad Dhani yang menjabat juru kampanye nasional Prabowo-Sandi baru saja divonis 1,5 tahun penjara karena disebut menyebarkan ujaran kebencian.

“Mas Ahmad Dhani tak dicoret dari BPN, beliau tetap menjadi anggota juru kampanye nasional Prabowo-Sandi,” ungkap Andre di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).

Baca: Kisah Malam Pertama Ahmad Dhani di Penjara

Selain tidak mencoret Ahmad Dhani dari BPN, Andre yang satu partai dengan Ahmad Dhani yaitu Partai Gerindra menegaskan partainya tak akan mencabut pencalegan Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani merupakan caleg untuk DPR RI dari Partai Gerindra yang maju di daerah pemilihan I Jawa Timur yaitu Surabaya-Sudoarjo.

“Teman-teman Gerindra Jawa Timur dan pendukung Ahmad Dhani akan semakin militan memenangkan beliau,” tegasnya.

Baca: Foto Syur Vanessa Angel Mendadak Viral, Bibi Bongkar Sosok di Balik Potret Pacarnya: Cuma Berasumsi

Selain itu Gerindra siap memberi bantuan hukum untuk Ahmad Dhani yang akan mengajukan banding. “Kami selalu dukung Mas Dhani tetap tabah dan siap membantu secara hukum dalam proses banding,” tegasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas