Berkas Kasus Ratna Sarumpaet Dinyatakan P21
Tersangka Ratna Sarumpaet berikut dengan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap atau P21.
"Kasus Ratna resmi P21," ujar Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Jerry Siagian, saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Dengan dinyatakan P21, polisi akan segera melakukan pelimpahan tahap dua. Tersangka Ratna Sarumpaet berikut dengan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Pelimpahan tahap dua sendiri rencananya dilakukan besok, Kamis (31/1/2019).
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus hoax Ratna ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018 karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.
Baca: Mendagri: Satpol PP Harus Ikut Amankan TPS dan Dorong Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Lalu untuk melengkapi berkas, penyidik menambah keterangan saksi, yakni Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang dan akademisi Rocky Gerung.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.