Besok, Polisi Panggil Rocky Gerung Soal Ucapan ''Kitab Suci Fiksi''
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Rocky Gerung, pada esok hari, Kamis (31/1/2019).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Rocky Gerung, pada esok hari, Kamis (31/1/2019).
Dirinya dipanggil terkait kasus dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang menyebut bahwa 'kitab suci adalah fiksi'.
Ucapan itu dikatakan Rocky di acara Indonesian Lawyers Club (ILC)tvOne bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa malam, 10 April 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan adanya agenda tersebut. Namun dirinya menjelaskan bahwa pemanggilan itu bukan pemeriksaan, melainkan klarifikasi.
Baca: Penjelasan Kenapa Harga Tiket Pesawat Tujuan Domestik Lebih Mahal daripada Internasional
"Pemanggilan untuk klarifikasi ya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Surat pemanggilan tersebut telah dilayangkan ke Rocky. Rocky dijadwalkan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Untuk diketahui, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
"Klarifikasi soal laporan saudara Jack Lapian," tambah Argo.
Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya.
Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.