Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pers Sebut Tabloid 'Indonesia Barokah' Bukan Produk Jurnalistik

Dewan Pers mengatakan Tabloid Indonesia Barokah bukanlah merupakan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dewan Pers Sebut Tabloid 'Indonesia Barokah' Bukan Produk Jurnalistik
TRIBUN JABAR/SELI ANDINA MIRANTI
Kiai Odang Jamaludin menunjukkan Tabloid Indonesia Barokah yang diterima tiga minggu lalu ke pondok pesantren Nurul Iman, Selasa (29/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers mengatakan Tabloid Indonesia Barokah bukanlah merupakan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan hasil kajian itu didapat usai pihaknya melakukan penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius terhadap paslon nomor urut 02 itu.

Stanley, begitu ia biasa disapa, menyebut pihak yang merasa dirugikan diimbau melapor menggunakan UU selain UU Pers.

"Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers," ujar Stanley dalam keterangan tertulis, Selasa (29/1/2019).

Hasil kajian Dewan Pers, kata dia, juga menyatakan tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus tabloid tersebut hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media online lain.

Baca: Setelah Indonesia Barokah Muncul Tabloid Pembawa Pesan, Apa Isinya?

Tak hanya itu, tulisan tersebut juga tidak sesuai kode jurnalistik, dimana memuat opini yang mendiskreditkan salah satu calon presiden tanpa adanya verifikasi, klarifikasi ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Selain itu, Stanley menyebut Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Berita Rekomendasi

Hal itu lantaran tidak adanya pencantuman nama badan hukum, penanggung jawab, nama, serta alamat percetakan sebagaimana diwajibkan menurut Pasal 12 Undang-Undang Pers.

Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang tercantum dalam boks redaksi juga tidak dapat ditemukan.

Nama-nama wartawan yang tercantum pada boks redaksi Indonesia Barokah juga tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.

"Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara media Indonedia Barokah disebarkan secara masif dan gratis," kata dia.

"Sesuai aturan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas