Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah Pastikan Danau Sembuluh Tidak Tercemar

Arianto memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah Pastikan Danau Sembuluh Tidak Tercemar
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton saat keluar gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).Tribunnews/Jeprima 

Selain mengambil sampel air, kata dia, pihaknya mewawancarai camat dan nelayan serta penambak ikan di lokasi sekitar.

Para nelayan mengatakan jumlah ikan yang mati di danau tak sebanyak yang ditulis di dalam surat kabar.

Masyarakat juga tidak bisa memastikan penyebab ikan-ikan yang mati.

Sebab, saat musim kemarau, menurut Arianto, warga sering memancing dengan alat yang sebenarnya tidak diperbolehkan.

"Di danau dikelilingi pohon sawit, tetapi sebagian punya warga dan sebagian punya perusahaan. Lahan PT BAP masih jauh, sekitar 6 kilometer," tambah Arianto.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari rapat paripurna DPRD Kalteng memperoleh laporan serta adanya pemberitaan media massa mengenai tujuh perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Salah satu perusahaan tersebut yaitu PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di bawah PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (PT SMART).

Berita Rekomendasi

Selain itu, RDP seharusnya juga membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum adanya plasma yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama.

Edy Saputra Suradja, Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) didakwa memberikan uang suap Rp 240 juta kepada empat anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2014-2019.

Pemberian suap itu diberikan agar DPRD Kalimantan Tengah tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.

Pemberian uang kepada Borak Milton (Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah) dan Punding Ladewiq H. Bangkan (Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah) melalui Edy Rosada dan Arisvanah (anggota komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah).

Selama melakukan perbuatan itu, Edy bersama-sama dengan Willy Agung Adipradhana, selaku Direktur Operasional Sinar Mah Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldi diancam pidana Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas