Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah Pastikan Danau Sembuluh Tidak Tercemar
Arianto memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Arianto dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Arianto memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Dia menyatakan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), selaku anak usaha Sinarmas tak terbukti melakukan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh.
Baca: Vanessa Angel Ditahan, Ayahnya Pasrah Menanggung Kesedihan
Hal tersebut menurutnya berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan.
"Ada banyak parameter, tetapi sebagian besar menununjukkan kualitas air masih di atas baku mutu lingkungan. Jadi kalau dari hasil penelitian masih belum dikatakan tercemar," tutur Arianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Dia menjelaskan, upaya penindaklanjutan dugaan tercemarnya Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng akibat limbah sawit dilakukan setelah pihaknya membaca berita di surat kabar.
Baca: Polri Latih Kepolisian Fiji Hadapi Potensi Ancaman
Setidaknya ada tujuh perusahaan yang diduga terlibat, salah satunya PT BAP.
Akhirnya, kata dia, dilakukan upaya pengecekan langsung kondisi danau dan mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium.
Pada saat meninjau lokasi, menurut dia, pihaknua bersama kepala seksi pemantauan kualitas lingkungan dan kepala seksi pengendalian pencemaran lingkungan.
Oleh kecamatan setempat, pihaknya menerima pinjaman speed boat.
Baca: Di Pamekasan Marak Perampasan Handphone yang Sasar Anak-anak Lagi Bermain, Pelaku Pakai Sarung
Menggunakan speed boat, mereka mengambil sampel di muara, di dekat desa dan satu di danau.
"Jadi ada 3 titik," ungkap Arianto.
Setelah sampel diperiksa di laboratorium, pihaknya tidak menemukan adanya pencemaran air.
Dia menyatakan, kondisi air masih berada di atas ambang batas normal.
Selain mengambil sampel air, kata dia, pihaknya mewawancarai camat dan nelayan serta penambak ikan di lokasi sekitar.
Para nelayan mengatakan jumlah ikan yang mati di danau tak sebanyak yang ditulis di dalam surat kabar.
Masyarakat juga tidak bisa memastikan penyebab ikan-ikan yang mati.
Sebab, saat musim kemarau, menurut Arianto, warga sering memancing dengan alat yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
"Di danau dikelilingi pohon sawit, tetapi sebagian punya warga dan sebagian punya perusahaan. Lahan PT BAP masih jauh, sekitar 6 kilometer," tambah Arianto.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari rapat paripurna DPRD Kalteng memperoleh laporan serta adanya pemberitaan media massa mengenai tujuh perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Salah satu perusahaan tersebut yaitu PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di bawah PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (PT SMART).
Selain itu, RDP seharusnya juga membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum adanya plasma yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama.
Edy Saputra Suradja, Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) didakwa memberikan uang suap Rp 240 juta kepada empat anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2014-2019.
Pemberian suap itu diberikan agar DPRD Kalimantan Tengah tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.
Pemberian uang kepada Borak Milton (Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah) dan Punding Ladewiq H. Bangkan (Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah) melalui Edy Rosada dan Arisvanah (anggota komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah).
Selama melakukan perbuatan itu, Edy bersama-sama dengan Willy Agung Adipradhana, selaku Direktur Operasional Sinar Mah Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldi diancam pidana Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.