Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon: Ahmad Dhani Dipenjara, Penegak Hukum Tak Profesional

Fadli Zon menilai keputusan penjara untuk Ahmad Dhani ini sebagai bentuk pembatasan orang mengemukakan pendapat.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Fadli Zon: Ahmad Dhani Dipenjara, Penegak Hukum Tak Profesional
TRIBUNNEWS/APFIA
Fadly Zon saat ditemui di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, usai membacakan petisi dukungan untuk Ahmad Dhani, Sabtu (30/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAv  — Musisi Ahmad Dhani kini harus mendekam 1,5 tahun di penjara akibat tuduhan kasus ujaran kebencian di media sosial.

Kasus tersebut bermula dari cuitan Ahmad Dhani di akun twitter pribadinya pada Maret 2017 lalu.

Fadly Zon, Wakil Ketua DPR RI yang juga sahabat Ahmad Dhani menilai keputusan penjara untuk Ahmad Dhani ini sebagai bentuk pembatasan orang mengemukakan pendapat.

“Sekarang ini bagi saya membahayakan demokrasi kita, karena ini membatasi hak berpendapat baik tulisan dan tulisan yang dijamin oleh konstitunsi kita,” tutur Fadli Zon saat ditemui di acara pembacan petisi untuk Ahmad Dhani di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Fadly Zon juga menyebutkan kejadian yang menimpa Ahmad Dhani ini sebagai bentuk tidakprofesionalan para penindak hukum terhadap orang-orang yang berlawanan dengan pemerintahan.

“Ini kriminalisasi inilah akibat para penegak hukum bersikap tidak profesional. Saya lihat di Kejaksaan Agung orang partai politik bertentangan dengan opisisi sehingga bisa sangat membahaykan hukum,” kata Fadly Zon.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Pemimpin Partai Gerindra itu juga mengkritik keadaan hukum selama pemeritahan Joko Widodo yang dianggap sebagai alat permainan politik.

“Hukum di era pak Joko Widodo ini banyak menjadi permainan politik dan manufer politik dan menurut saya membahayakan dan ini menjadi keprihatinan banyak pendukung kami,” kata Fadly Zon.

Majelis hakim nenyimpulkan perbuatan Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas