Hakim Minta Penggugat dan Tergugat Perkara Pilkada Bogor untuk Mediasi
Sidang lanjutan kedua soal perkara Pilkada Bogor, terkait pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Kelas IA Cibinong
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Sidang lanjutan perkara Pilkada Bogor digelar di Pengadilan Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/1/2019), hakim meminta kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat untuk melaksanakan mediasi terkait perkara perdata bernomor 304/Pdt-G/2018/PN.
Hakim ketua Pengadilan Negeri Cibinong Andri Falahandika mengatakan, waktu mediasi tidak dapat ditentukan karena tergantung dari kedua belah pihak untuk memberikan hasilnya apakah berdamai atau tidak.
"Untuk sidang kali ini ditutup, dan akan dilanjutkan setelah hasil mediasi antara tergugat dan penggugat, mediasi sebenarnya bisa satu hari asalkan ada penjelasan dari kedua belah pihak," kata Andri Falahandika.
Saat hakim membacakan hasil sidang, tiba-tiba muncul dari belakang kursi pihak tergugat mengaku perwakilan dari Paslon nomor dua yaitu Ade-Iwan pun melakukan intervensi. Namun, hakim langsung menolak intervensi tersebut.
"Seharusnya dari pihak Paslon nomor dua ketika mau intervensi sebelum ditentukan mediasi," tegasnya, dalam persidangan yang langsung ditutup.
Kuasa hukum pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI) sebagai penggugat, Herdiyan Nuryadin menyambut baik adanya mediasi tanpa melibatkan intervensi perwakilan dari Paslon no dua yaitu Ade-Iwan. Sebab, dalam mediasi itu hakim meminta untuk membuat resume terlebih dahulu dan diserahkan pada hari Kamis (7/2/2019).
"Tadi kami dipertemukan oleh perwakilan KPU, Bawaslu dan Jaksa Negara, serta mediator yang akan memediasi tergugat dan penggugat, dan untuk dibuat resume yang berkaitan dengan gugatan pada Kamis nanti, sesuai peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016," katanya.
Herdiyan menambahkan, jika tidak ada titik terang antara tergugat dan penggugat nantinya ada langkah untuk dua permasalahan, di antaranya pemilihan suara ulang (PSU) atau penundaan pelantikan.
"Berhubung penundaan pelantikan sudah, cuma satu lagi berarti PSU, dan kami akan membuat resume sesuai dengan gugatan yang kami laksanakan," jelasnya.
Jaro Ade menambahkan, pihaknya sudah pada jalur yang benar mengajukan gugatan tersebut. Dia pun berharap agar proses persidangan ini tetap kondusif supaya tidak mengganggu Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif, April mendatang.
"Kabupaten Bogor ini harus kondusif, mari kita sukseskan Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 nanti, kami juga berterima kasih kepada partai koalisi Jadi yang sudah hadir dan para kader Golkar yang sudah mendampingi langsung tim pengacara," tambahnya.
Diketahui, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2018-2023 Ade Ruhandi alias Jaro Ade dan Ingrid Kansil telah menggugat KPU dan Bawaslu serta DPRD Kabupaten Bogor.
Gugatan tersebut didasarkan pada KPU Kabupaten Bogor sampai saat ini belum berani membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, seolah-olah hal ini sengaja ditutupi agar selisih 77.602 pemilih dalam DPTb ini bisa lolos begitu saja dan tidak ada penjelasannya dari mana suara tersebut muncul.