ICW Berharap Jokowi Segera Selesaikan Proses Pemecatan Terhadap PNS yang Terbukti Korupsi
ICW meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyelesaikan polemik soal pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyelesaikan polemik soal pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi.
Menurut Peneliti ICW, Wana Alamsyah, Jokowi harus mengambil sikap tegas atas lambatnya pemecatan PNS yang tersandung kasus korupsi.
"Lambatnya proses tersebut dinilai menunjukkan rendahnya keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar Wana dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (30/1/2019).
Baca: Mendagri: Tantangan Terberat Indonesia Melawan Radikalisme dan Terorisme
Menurutnya presiden sebagai pembina PNS tertinggi seharusnya memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal ini menteri dan kepala daerah untuk segera melakukan proses pemecatan terhadap PNS yang telah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
Wana mengatakan, jika saja pemerintah serius memberantas korupsi di sektor yang lebih luas, khususnya sektor politik dan birokrasi, sangat mungkin kenaikan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia akan signifikan.
Baca: PT BAP Belum Kantongi Rekomendasi Perizinan Perkebunan Sawit di Kalimantan Tengah
Rendahnya komitmen pemerintah salah satunya dapat dilihat dari keengganan untuk memecat PNS yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan dari 2.357 PNS yang telah divonis bersalah, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.
Masih ada 1.466 atau 62 persen PNS yang belum dipecat.
Baca: Pengamat Nilai Langkah KPU Rilis Caleg Mantan Napi Korupsi Sebagai Bagian dari Pemenuhan Hak Publik
"Gaji mereka juga masih terus dibayarkan sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara," kata Wana.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang didapatkan ICW, per 17 September 2018, terdapat 98 PNS koruptor yang bekerja di kementerian.
Kemudian, 2.259 PNS koruptor yang bekerja di provinsi, kabupaten, dan kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.